KPK soal Tersangka Kasus Kuota Haji: Akan Diumumkan Dalam Waktu Dekat

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second
Jadi intinya…
  • KPK telah mengantongi calon tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Pengumuman tersangka akan dilakukan KPK dalam waktu dekat.
  • Kerugian negara kasus haji diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

ASIANEWS, Jakarta Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dia menuturkan, pengumuman tersangka terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dia pun menuturkan, terkait waktu pengumumannya, KPK akan menyampaikan secara terbuka kepada para rekan media.

“Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” tutur Asep seperti dilansir dari Antara.

Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kejanggalan Haji 2024

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %