Negara China memiliki peraturan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada mantan menteri pertanian Tang Renjian dikarena tuduhna korupsi sehingga pengadilan Rakyat Changchun di Provinsi Jilin mengatakan bahwa dirinya menerima suap uang tunai beserta properti dengan total 268 juta atau 626 milliar rupiah dari tahun 2007-2024. Pengadilan memutuskan hal tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar untuk negara beserta rakyat dan layak untuk dapat hukuman mati, Kutip bejo300
Hukuman mati tersebut untuk pemberantasan antikorupsi besar-besaran oleh Presiden Xi JinPing dan sejumlah pejabat tinggi juga yang terjerat akan hukum operasi ini. Tang menjabat sebagai gubenur provinsi barat laut Gansu dan menjadi wakil ketua daerah otonom selatan Guangxi. Dengan demikian Negara China sudah sangat berkembang yang membuat para petinggi perlu melakukan tindakan lebih keras untuk orang-orang yang melakukan korupsi.
Tang Renjian terjerat hukum pada penyelidikan korupsi kepada mantan perdana menteri pertahanan Li Shangfu dan Wei Fenghe. Li dilepaskan jabatandalam tujuh bulan pada masa menjabat dan kemudian dikeluarkan dari Partai Komunis dikarenakan melanggar peraturan dan hukum salah satunya yaitu dugaan penyuapan. Sebagai gantinya Dong Jun sedang diselidiki mengenai dugaan kasus korupsi juga yang menimpahnya.